Yth.
1. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
3. Ketua Jurusan;
4. Ketua SPI;
5. Kepala Biro Perencanaan, Umum, dan Akademik;
6. Kepala Bagian Umum dan Akademik;
7. Kepala UPT TIK; dan
8. Para mahasiswa.
di Institut Teknologi Sumatera
Dengan ini diberitahukan bahwa pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahap II dan Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 ditentukan sebagai berikut:
A. Pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Tahap II
1. Pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Tahap II dilaksanakan tanggal 3 s.d. 6 Januari 2023. Pembayaran dilakukan di Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI. Tata cara pembayaran dapat dilihat pada laman http://siakad.itera.ac.id/;
2. Bagi mahasiswa yang mempunyai utang UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Tahap II, dan Semester sebelumnya wajib melunasinya sebelum melakukan pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023;
B. Pembayaran Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023;
1. Pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 pada tanggal 14 s.d. 23 Januari 2023. Pembayaran dilakukan di Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI. Tata cara pembayaran dapat dilihat pada laman http://siakad.itera.ac.id/;
2. Mahasiswa yang tidak dapat membayar sesuai tanggal tersebut pada poin 1, diwajibkan mengajukan cuti kuliah paling lambat tanggal 23 Januari 2023 dengan mengisi formulir melalui tautan http://siakad.itera.ac.id/;
3. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester;
4. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah dibebaskan dari pembayaran UKT;
5. Bagi Mahasiswa pada Semester 10 (sepuluh) membayar UKT dengan ketentuan:
a. Mahasiswa yang hanya mengambil Tugas Akhir, membayar UKT sebesar 25%.
b. Mahasiswa yang mengambil 1-6 SKS membayar UKT sebesar 25%.
c. Mahasiswa yang mengambil 7-10 SKS membayar UKT sebesar 50%.
d. Mahasiswa yang mengambil 11-15 SKS membayar UKT sebesar 75%.
e. Mahasiswa yang mengambil 16 SKS atau lebih membayar UKT secara penuh.
Pengajuan besaran UKT huruf a,b, c, dan d, dengan mengisi formulir yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan selanjutnya mengunggah (upload) dalam format PDF paling lambat tanggal 9 Januari 2023 melalui tautan http://siakad.itera.ac.id/;
6. Dalam hal mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran (tidak ada lagi mata kuliah yang diambil), dan telah menyelesaikan sidang Tugas Akhir (dibuktikan dengan Berita Acara Ujian Tugas Akhir) paling lambat tanggal 13 Januari 2023, dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT;
7. Bagi mahasiswa yang menyelesaikan Tugas Akhir setelah tanggal 13 Januari 2023, tetap harus membayar UKT Semester Genap Tahun 2022/2023 dengan ketentuan yang tertera dalam poin 1;
8. Biaya administrasi Virtual Account (VA) dibebankan kepada mahasiswa dengan ketentuan dan besaran sesuai masing-masing bank;
9. Mahasiswa diwajibkan membayar VA UKT melalui kanal pembayaran (ATM, Teller, Internet Banking, M-Banking) sesuai Bank yang telah ditetapkan;
10. Mahasiswa yang tidak memiliki rekening Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BSI agar melakukan pembayaran VA UKT langsung melalui Teller Bank tersebut;
11. Sebelum melakukan pembayaran harap dipastikan status kemahasiswaannya masih aktif.
12. Pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampung Selatan, 22 Desember 2022
Rektor ITERA,
I Nyoman Pugeg Aryantha
NIP 19650522 199001 1 002
download surat resmi:
SURAT EDARAN SEMESTER GENAP 2022-2023 FIX
info lebih lanjut dapat menghubungi Tendik Prodi via WA/langsung ke Prodi. Terima kasih..